ASYIKNYA BELAJAR TANDA TANGAN ELEKTRONIK BERSAMA DISKOMINFO TRENGGALEK

pemdes jajar 27 November 2020 18:19:09 WIB

Pada Tanggal 13 Nopember 2020 Pemerintah Desa Jajar mendapatkan Kunjungan dari Dinas Kominfo Trenggalek perihal Penerapan Sertifikat Elektronik/ Tanda Tangan Elektronik (TTE), disambut oleh Sekretaris Desa Sdr. Rifqi Dian S. dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Tim Dinas Kominfo Trenggalek antara lain :
  • Sdr. Rendra Usnadi, S.Kom
  • Sdr. Sofyan Sauri Latif, S.Pd.I
  • Sdr. Bambang Wahyuono, SH.
  • Sdr. Yoyok Trimaretno

 

Kami Pemerintah Desa Jajar diberi pengetahuan terkait TTE yang nantinya sudah tidak usum lagi Pakai Kertas alias Paperless, karena semuanya sudah serba Elektronik dan Online. Dalam hal ini Perangkat Desa Jajar yaitu Sdr. Murwito dan Sdri. Muyanti diberikan ilmu secara gamblang bagaimana Desa harus lebih canggih.
 
 
Berikut ini ulasan tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) menurut hukum :
 
Pengaturan Tanda Tangan Digital di Indonesia
Mengenai keberadaan “tanda tangan digital/elektronik” di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) istilah tersebut didefinisikan sebagai berikut:
 
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 
Tanda tangan elektronik meliputi:
  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:
    • memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
    • menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
    • dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. .
  1. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
 
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
  1. identitas penanda tangan; dan
  2. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
 
Persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik.
 
Jadi tanda tangan elektronik tersebut lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
 
Mengenai keabsahannya, tanda tangan elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait. 

 

Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.
 
UU ITE dan perubahannya sendiri telah memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
 
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP PSTE.
 
Terima Kasih.
 
SALAM JAJAR GUMREGAH,
TIJI TIBEH...
MUKTI SIJI MUKTI KABEH...
 
!!!

Komentar atas ASYIKNYA BELAJAR TANDA TANGAN ELEKTRONIK BERSAMA DISKOMINFO TRENGGALEK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

YOUTUBE JAJAR GUMREGAH (Subscribe ya??)

Lokasi Jajar

tampilkan dalam peta lebih besar