Laporan Realisasi APBDesa Jajar Tahun Anggaran 2021
pemdes jajar 14 Maret 2022 20:16:19 WIB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2022. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Jajar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021.
Komentar atas Laporan Realisasi APBDesa Jajar Tahun Anggaran 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Puskesmas Gandusari dan Pemerintah Desa Jajar Gelar Rapat Koordinasi P4K
- Kades Jajar Hadiri Pembinaan Forum Komunikasi dan Pokja Desa Sehat se-Kecamatan Gandusari
- Admin SDGs Desa Jajar Hadiri Fasilitasi Pendampingan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2024
- Pemdes Jajar Terima Kunjungan Mahasiswa BEM Fakultas Hukum UWKS Untuk Kegiatan Baksos
- BNNK Trenggalek Evaluasi Kegiatan 'Pemuda Bersholawat Pemuda Bersinar' di Desa Jajar
- Pelantikan dan Pembekalan KPPS Desa Jajar Sambut Pemilu Serentak