Pemerintah Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trengglek, telah mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2024. Perencanaan APBDes tersebut telah disepakati oleh pemerintah desa dan pihak kabupaten terkait. Terdapat lima bidang utama yang termasuk dalam APBDes, yaitu bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penanggulangan bencana alam, tak terduga, dan mendesak desa. Selain itu, terdapat juga bidang pembiayaan, yang meliputi penyertaan modal untuk unit usaha Bumdes.
Dalam setiap bidang utama, terdapat sub-bidang belanja yang perlu diperhatikan, seperti penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional BPD, operasional RT dan RW, honorarium pendidikan dan kesehatan, serta sub-bidang lainnya. Dengan adanya perubahan APBDes ini, diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna memajukan Desa Jajar secara keseluruhan.