Jajar, 28 Desember 2024 – Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, menggelar musyawarah desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Acara yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Jajar beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas (BKTM), Babinsa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jajar beserta seluruh anggotanya.
Musyawarah desa dimulai pukul 19.00 WIB dengan serangkaian agenda yang diawali pembukaan oleh pembawa acara. Seluruh peserta kemudian berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menambah khidmat suasana musyawarah.
Setelah itu, Kepala Desa Jajar memberikan sambutan terkait APBDes tahun 2025. Dalam pidatonya, menekankan pentingnya transparansi anggaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program kerja desa.
Acara berlanjut dengan agenda inti, yaitu penetapan APBDes tahun 2025 oleh Ketua BPD Desa Jajar. Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan musyawarah mufakat, seluruh peserta rapat menyetujui rancangan APBDes yang telah disusun. Keputusan ini menjadi landasan penting bagi pengelolaan keuangan desa pada tahun yang akan datang.
Musyawarah desa ini diakhiri dengan harapan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan Desa Jajar.
***