Silaturahim Halal bi Halal merupakan tradisi dalam masyarakat Indonesia yang dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir dan Idul Fitri tiba. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk mempererat hubungan antarindividu dan antaranggota masyarakat setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Istilah "Halal bi Halal" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "menghalalkan yang halal" dan biasanya dilakukan dengan bersalaman, meminta maaf, dan memaafkan antarindividu.
Dimomentum Lebaran Idul Fitri ini, Pemerintah Desa Jajar mengadakan acara Silaturahim dan Halal bi Halal sebagai upaya untuk mempererat hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat setempat, serta antarwarga dalam lingkungan desa. Acara ini bisa menjadi momen untuk membangun kebersamaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tingkat lokal. Adalah langkah yang sangat positif jika Pemerintah Desa Jajar mengadakan kegiatan Silaturahim Halal bi Halal tidak hanya di tingkat lingkungan, tetapi juga berkunjung dan sowan ke MUSPIKA di Kecamatan Gandusari, mulai dar Bapak Camat, Kapolsek , dan Koramil. Selain itu Pemerintah desa Jajar juga berkiunjung ke kantor KUA Kecamatan Gandusari yang juga meruapakan mitra Desa dalam Pelayanan masyarakat.